FAQ

(Pertanyaan-Pertanyaan Yang Sering Diajukan)

SOAL : Apakah tanah wakaf boleh di sewakan?

JAWAB : Boleh,hal ini dijelaskan dalam kitab Al Mahalli

ومنافعه اى الموقوف ملك للموقوف عليه يستوفيها بنفسه وبغيره باعارة واجارة من ناظره

Kemanfaatan barang wakafan itu menjadi milik pihak yang menjadi alokasi wakaf. ia mendayagunakan dengan dirinya sendiri dan orang lain dengan cara pinjam dan sewa dari nadzirnya.

SOAL : Sapi apakah boleh untuk aqiqah

JAWAB : BOLEH, Sebagaimana diterangkan dalam kifayatul Ahyar hal 196 juz 1

والأ صح ان البدنة والبقر أفضل من الغنم وقيل بل الغنم أفضل أعنى شاتين فى الغلام وشاة فى الجارية لظاهر السنة.

Menurut pendapat yang ashoh, bahwa unta dan sapi itu lebih utama untuk digunakan sebagai aqiqah (karena lebih banyak dagingnya) dan menurut pendapat yang lain , bahwa kambing itu lebih utama yakni dua kambing untuk anak laki laki dan satu kambing untuk anak perempuan berdasarkan dhohirnya Sunah.

Informasi Kontak:

Kami membuka layanan konsultasi syariah, bagi anda yang memiliki pertanyaan seputar syariah Islam bisa menghubungi ke nomer Whatsapp berikut:

081217178057